BONESATU.COM.BONE,– Target PAD pada item penjualan aset pasar Palakka yang awalnya dirancangan KUPA – PPAS diturunkan dari Rp. 7,4 Miliar menjadi Rp.2,8 Miliar, ternyata setelah menjalani proses pembahasan di meja DPRD Bone, target itu dikembalikan keangka semula.
Anehnya, pengembalian target PAD ini, malah menimbulkan kontroversi di luar forum antara pihak DPRD dengan Pemkab Bone, meski sudah disepakati sebelumnya.
Seperti diungkap Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan bahwa pengembalian target itu diharapkan menjadi motivasi bagi pihak Pemkab Bone untuk terus mengejar pendapatan sesuai yang ditargetkan dari awal.
” Iya, agar ada semangat untuk mengejar target “,ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/9/22).
Baca Juga : Dinas Pertanian Berencana Alihkan Rekomendasi BBM ke Kecamatan
Sementara Sekretaris Bapenda Bone, Andi Muslan justru berpendapat lain, menurutnya, penurunan target tersebut didasarkan potensi penerimaannya yang sangat minim, dimana sampai triwulan 2 tahun berjalan, item PAD ini hanya mampu terealisasi sebesar Rp.130 juta atau 1,7 persen.
” Targetnya memang sangat tinggi dibandingkan dengan potensi yang bisa diterima setiap bulan, buktinya, rata-rata penerimaan setiap bulan hanya 10 sampai 20 jutaan “,tuturnya, Senin (12/9/22).
Bahkan kata dia, jika target item pendapatan ini terus dipertahankan, maka akan berdampak buruk pada kondisi keuangan daerah karena akan berhadapan dengan belanja.
Bbaca Juga : Pemkab Bone Anggarkan Rp. 5 Miliar Pengendalian Inflasi
” Penentuan target dirancangan KUPA – PPAS itukan berdasarkan hasil evaluasi dengan OPD penanggungjawab dan itu yang kita rasionalkan “,jelasnya.
Begitu juga diungkap Sekretaris BKAD Bone, Andi Hasanuddin bahwa, penerimaan hasil penjualan aset Pasar Palakka mengalami kendala akibat masih banyaknya ruko dan Lapak yang tidak ditempati user, terlebih beberapa diantaranya dikuasai mantan pejabat.
” Sebenarnya masih ada Rp. 30 Miliar piutang tersisa di situ, tapi kan diangsur, jadi tidak bisa diterima sekaligus dan juga penagihannya susah “,sebutnya, Senin (12/9/22).
Laporan : Budiman