Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

2 Pelaku Narkoba di Bone Diamankan Polisi

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
13 September 2022
3 Pelaku Narkoba Dipastikan Lebaran Dalam Sel Tahanan

BONESATU.COM.BONE,– Sat narkoba Polres Bone kembali berhasil meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, Senin 12 September 2022 kemarin.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat dikonfirmasi, dia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku beseta barang bukti berupa narkoba.

Baca Juga : Kontroversi Target PAD Pasar Palakka di KUPA – PPAS 2022

Pelaku pertama diketahui berinisial HS (34) alamat Coppomeru Kelurahan watampone Kecacmatan Tanete Riattang, Sementara pelaku kedua diketahui berinisial IB (41) warga Jalan Bhayangkara.

“Pelaku diamankan di coppemeru, dari hasil penangkapan ditemukan 4 saset sabu diantaranya, 3 saset narkoba jenis sabu berukuran kecil dan 1 saset sabu sisa pakai.”Kata AKBP Ardyansyah, Selasa 13 September 2022.

Baca Juga : Dinas Pertanian Berencana Alihkan Rekomendasi BBM ke Kecamatan

Saat pelaku HS diamankan polisi sekitar pukul 15:00 ditemukan 4 saset narkoba dalam penguasannya, dai hasil pengakuan pelaku bahwa satu saset sabu tesebut merupakan sisa yang habis digunakan pelaku HS bersama rekannya IB.

“Selain narkoba yang berhasil diamankan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas kacamata, 1 buah alat hisap, alat isap dan 1 buah tas warna hitam”Tambahnya

Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Bone dan sementara menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku akan disangkaka pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Herman

 

Previous Post

Andi Fahsar Padjalangi Terima Audensi Direktur ICRAF Indonesia

Next Post

PAD Bone Cenderung Stagnan, BPK Lakukan Pemeriksaan Khusus

Next Post
PAD Bone Cenderung Stagnan, BPK Lakukan Pemeriksaan Khusus

PAD Bone Cenderung Stagnan, BPK Lakukan Pemeriksaan Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com