BONESATU.COM.BONE,– Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan serah terima barang bukti berupa detonator atau bahan peledak kepada Dasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel, Kamis 4 Agustus 2022.
Barang Bukti tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Bone Aksyam dan diterima langsung oleh Kompol Rudi Mandaka.
Dalam rilisnya Kajari mengatakan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa, 510 bahan peledak, 24 botol sirup dan 1 botol kecil diduga amonium, 1 jerigen 5 liter berisi pupuk amonium nitrate.
Baca Juga : ANPS Gelar Tudang Sipulung, Nelayan Panyula Curhat Soal Ini
“Selain itu barang bukti lainnya berupa 1 rol seng, 2 buah regulator, 2 pasang pin selam, dan 1 botol kaca berisi serbuk abu-abu, coklat dan putih,” Kata Aksyam
Lanjut kata dia, setelah semua barang bukti tersebut diserahkan ke Brimob, Selanjutnya barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di Desa Lemoape Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.
Baca Juga : Hangusnya 20 Miliar DAK Fisik Bone Dimaklumi KPPN Watampone
Pemusnahan barang bukti berupa detonator (Amonium Nitrate) dimusnahkan dengan cara diledakan dan dinetralisir, dan itu dilakukan sebanyak 4 kali karena jumlahnya sebanyak 510 buah.
“Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari tindak pidana kepemilikan bahan peledak dan tindak pidana perikanan sebanyak 4 perkara”Tutupnya
Penulis : Herman