BONESATU.COM, Bone – Rencana pembangunan Kawasan Cagar Budaya Palakka dalam APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran (TA) 2022 ditanggapi Wakil Bupati Bone, H. Ambo Dalle sebagai kebijakan yang tidak populer diakhir periode kepemimpinan Tafadal jilid II.
Dia menyoroti kebijakan tersebut karena menurutnya, sudah tidak sesuai lagi dengan masa jabatan yang tidak lama lagi akan berakhir.
Baca juga : Tidak Dongkrak Kinerja, Paket Penunjukan Menjamur Di DBMCKTR Bone
“Kebijakan seperti ini seharusnya dilakukan diawal jabatan, bukan pada akhir jabatan, kalau sekarang buat apa ? Justru akan menjadi bengkalai jika Bupati selanjutnya tidak memiliki visi misi seperti itu ,” ungkap Ambo Dalle di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pembangunan Kawasan Cagar Budaya yang bakal menelan anggaran sebesar Rp.27 Miliar tersebut justru memberi pengaruh buruk secara politis, karena bukan skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
“Kalau soal budaya oke, tapi bukan itu yang dibutuhkan masyarakat saat ini, karena tidak memberi dampak yang berarti terhadap perekonomian daerah,” terangnya.
Mantan Ketua DPRD Bone 3 periode ini malah menyangsikan jika rencana tersebut lagi – lagi mankrak dalam pelaksanaannya, seperti yang terjadi pada rencana pembangunan gedung Tower akibat persoalan administrasi.
“Kelemahan kita, merencanakan sesuatu tanpa pengkajian yang matang, akhirnya ditengah jalan terhambat. Begitu juga ini nanti susah dilanjutkan. Kenapa bukan Bola Soba itu saja yang dibangun ditempat semula, ditata kembali, itukan tidak banyak mengeluarkan biaya,” ujarnya.
“Yang jadi pertanyaan lagi, kalau Bola Soba dipindahkan tempatnya, tempat yang ada sekarang mau diapakan ?,” sebutnya.
Sekedar diketahui, Pemkab Bone berencana membangun Kawasan Cagar Budaya di Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat untuk TA 2022 mendatang.
Salah satu item bangunan dalam kawasan tersebut adalah pembangunan kembali Bola Soba yang bangunan lamanya terbakar beberapa bulan lalu.
Baca juga : Kejari Bone Musnahkan 67 Gram Sabu
Dalam penganggaran pembangunan Kawasan Cagar Budaya tersebut terdiri dari 2 item, yakni pengadaan bangunan dan pengadaan tanah.
Untuk pengadaan bangunan dianggarkan oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Bone senilai Rp. 21 Miliar. Sementara untuk pengadaan tanah seluas 6 Hektar dianggarkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bone senilai Rp. 6 Miliar.
Laporan : Budiman