BONESATU.COM, Bone – Kejaksaan Negeri Bone kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berupa Narkotika dan barang bukti tindak pidana umum lainnya di Kejaksaan Negeri Bone, Senin (20/12/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Bone totalnya mencapai 64 perkara selama Oktober sampai awal Desember. Pemusnahan tersebut di pimpin langsung oleh Kejari Bone, Aksyam, didampingi dari Pihak Polres Bone, BNNK Bone dan Dinas Kesehatan.
Baca juga : Tidak Dongkrak Kinerja, Paket Penunjukan Menjamur Di DBMCKTR Bone
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Alamsyah, yang dikonfirmasi usai pemusnahan menjelaskan bahwa Pemusnahan barang bukti ini adalah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
“Ada 64 perkara sejak bulan Oktober sampai Desember yang barang buktinya dimusnahkan hari ini oleh bapak Kejari bersama pihak dari Polres Bone dan BNNK,sebanyak 67,4729 Gram Shabu yang di blender dan juga barang bukti pidana umum lainnya di bakar dan di potong menggunakan alat,” ujarnya.
Baca juga : Kejar Target Pencapaian Vaksinasi, Camat Sibulue Sasar Rumah Warga
Selain itu Andi Alamsyah juga mengatakan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan lebih dari 67 gram narkoba jenis sabu, yang berhasil disita dari 33 perkara.
“Barang bukti Narkoba jenis sabu ini merupakan sitaan dari 33 perkara narkotika” pungkasnya.
Penulis : Herman