BONESATU.COM, Bone – Sejumlah warga Desa Wallimpong, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone mendatangi kantor DPRD Bone untuk menyampaikan aspirasi terkait pelbagai masalah yang ada di desanya.
Aspirasi yang disampaikan mulai dari persoalan transparansi penjaringan Kepala Dusun yang dinilai tidak sesuai mekanisme, dan Imam Desa yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Baca juga : Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi Dipecat Tidak Dengan Hormat
Selain itu masalah lainnya yaitu adanya pungutan liar Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pembuatan sertifikat tanah, di mana sejumlah warga dimintai uang Rp 350 ribu untuk pembuatan sertifikat, namun sampai sekarang tak kunjung jadi.
Salah satu pembawa aspirasi yang mewakili warga bernama H. Ansor mengatakan, persoalan pungutan pembuatan sertifikat Prona ini sudah lama sejak 2017 lalu, dan sampai sekarang belum ada realisasi.
“Untuk Prona, itu sudah lama bahkan sempat adem setelah ada pengembalian, namun pengembalian itu belum menyeluruh, saat ini masih ada sekitar 20 warga yang belum dikembalikan uangnya,” kata H Ansor.
Ia menyebutkan, pungutan liar kepada warga sebesar Rp. 350 per orang itu dilakukan seorang oknum perangkat desa berinisial AD. Namun belakangan diketahui bahwa Prona tersebut tidak pernah ada di Desa Wallimpong.
”Program Prona di desa ini tidak pernah ada, itu berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Pertanahan, karena waktu itu kami sempat menanyakan ini langsung ke kantornya,” tegas Ansor.
Baca juga : Tegur Pemabuk di Lokasi Permandian, Seorang Pemuda Dikeroyok
Terpisah, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan yang dikonfirmasi terkait kedatangan warga yang mengatasnamakan “Palakka Wallimpong” membenarkan soal aduan tersebut.
”Aspirasinya sudah kita terima dan secepatnya akan kita dorong ke komisi terkait untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Penulis : Herman