BONESATU.COM – Timsus Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Aiptu Tahir mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai juru parkir liar.
Terduga pelaku diketahui berinisial IBAT IG (35), warga BTN Azzahra, Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Informasi yang berhasil dihimpun, IBAT IG sudah menjadi juru parkir liar di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Watampone, tepatnya di depan penjual baju, sejak April 2021 lalu.
Lihat juga: Dugaan Pungli, Polres Bone Tangkap Dua Jukir
Dalam pendapatan sehari-hari, IBAT memperoleh uang hasil parkir sebesar Rp70 ribu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Iptu Nurhayati membenarkan adanya terduga pelaku jukir liar yang diamankan.
“Iya ada, sementara diinterogasi,” kata Nurhayati, Senin (14/6/2021).
Kapolsek Tanete Riattang AKP Andi Ikbal membenarkan hal tersebut, dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini merupakan pungli karena tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
“Juru parkir yang diamankan ini merupakan liar karena tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat,” kata Ikbal.
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus akan menertibkan juru parkir liar yang dianggap meresahkan warga, itu sesuai dengan perintah Kapolri dalam memberantas aksi premanisme.
“Selain kami akan terus melakukan operasi, kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Sosial atau dengan lurah setempat untuk bisa memberikan pembinaan,” katanya.
Penulis : Herman