BONESATU.COM – JU (40), warga Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, terancam 15 tahun penjara karena perbuatannya yang merudapaksa putri kandungnya sendiri.
Nafsu liar yang ia lampiaskan ke anak kandung semata wayangnya tersebut sudah dilakukan selama beberapa tahun belakangan. Polisi juga menduga, pelaku pencandu berat narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattingnge Aiptu Gusnaedi yang ditemui saat membawa korban ke RSUD untuk dilakukan autopsi mengatakan bahwa kejadiannya mulai sejak 2015 hingga 2021.
Lihat juga: Tega, Ayah Bejat di Bone Gagahi Anak Kandung Sejak Usia 15 Tahun
“Kejadiannya sudah lima tahun, korban baru berani melaporkan sekarang karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, sebelumnya korban takut karena diancam akan dibunuh oleh pelaku,” kata Gusnaedi, Kamis (10/6/2021).
Dari hasil pengakuan korban kata Gusnaedi, pelaku melakukan aksinya usai mengkonsumsi narkoba di rumahnya. Selain itu pelaku juga sering melakukan aksi bejatnya di rumah rumah kebun.
“Pelaku ini melakukan aksinya berulang kali, ketika sudah konsumsi narkoba, bahkan korban sering dicabuli di rumah kebun berkali-kali,” ungkapnya.
Ibu korban diketahui juga mengetahui perlakuan suaminya itu namun juga tidak mampu berbuat banyak karena diancam akan dibunuh dan rumahnya akan dibakar ketika menceritakan ke orang lain.
“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya tadi malam, dan dari hasil interogasi sementara pelaku mengakui semua perbuatannya,” ucapnya.
Terpisah, Kapolsek Tellu Siattinge Iptu Alimuddin menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kita kenakan pasal perlindungan anak karena pas kejadian korban masih berusia 15 tahun, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Alimuddin.
Penulis: Herman