BONESATU.COM – Besarnya dana pinjaman Pengendalian Ekonomi Nasional (PEN) yang bakal dikelola Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Bone, mengundang perhatian pihak DPRD.
Hal ini cukup beralasan mengingat kemungkinan potensi risiko yang bakal ditimbulkan, karena selain jumlahnya yang terbilang besar, yakni Rp300 miliar, kebijakan ini sejak awal juga menjadi kontroversial di mata publik.
Lihat juga: Usulan Pinjaman Dana PEN Bone Bakal Terealisasi Rp300 Miliar
Seperti diungkap Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Saipullah Latif bahwa, dana ini seharusnya menjadi pertimbangan Inpektorat Daerah (Irda) untuk melakukan pengawasan khusus.
Lihat juga: Kelola Dana PEN Rp300 Miliar, DBMCKTR Bone Minta Pendampingan LKPP
“Tujuan pengawasan itu kan pada dasarnya sebagai upaya preventif terhadap potensi kesalahan yang bisa saja ditimbulkan. Nah yang punya kapasitas soal itu adalah Inspektorat, karena di situ ada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), mereka dibekali sumber daya dan peralatan yang memadai.” kata Saipullah, Selasa (2/6/21).
LIhat juga: Terkait Dana Pinjaman PEN, DBMCKTR Bone Juga Minta Pendampingan Jaksa
Selain itu kata dia, Irda Bone telah diberi dukungan anggaran yang cukup besar sesuai mandatory spending sebanyak Rp15 miliar, sehingga harus dituntut lebih proaktif dalam memberi pengawasan secara maksimal.
“Tidak ada alasan lagi, saat ini rakyat menuntut hasil maksimal dari anggaran. Itu. Irda harus memberi jaminan jika pengelolaan pinjaman PEN itu nantinya tidak bermasalah, baik secara fisik maupun administrasi,” ucapnya.
Yang tidak kalah penting kata legislator tiga periode ini, Irda juga dibekali regulasi yang memberi petunjuk teknis memadai dalam pengawasan pasca-terbitnya Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Internal dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Dalam regulasi itu terdapat metode pengawasan yang disebut metode probity audit, pengawasan yang dilakukan secara realtime, saya sarankan seharusnya metode ini yang diterapkan dalam kegiatan PEN itu kalau memang dianggap rentan,” katanya.
Apalagi lanjutnya, berdasarkan tupoksi, Irda sudah tahu seluruh proses dari awal, karena dia yang review seluruh dokumen pinjaman PEN tersebut, mulai dari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sampai pada seluruh dokumen kegiatan sebelum diajukan ke meja lelang.
“Seharusnya tanpa diminta, Irda menawarkan diri untuk melakukan pendampingan khusus seperti probity audit, karena tentu dia (Irda) lebih mudah mendeteksi jika proses – proses yang terjadi selanjutnya terjadi kesalahan, karena dia sudah tahu dari proses awal,” pungkasnya.
Kepala Inspektorat Bone, Andi Muh. Yamin yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberi jawaban.
Laporan: Budiman