BONESATU.COM – Selain meminta pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Bone juga meminta pendampingan hukum ke Kejaksaan.
Permintaan pendampingan ini terkait dana pinjaman PEN sebesar Rp300 miliar yang akan dikelola DBMCKTR Bone untuk kegiatan di sektor jalan dan jembatan.
Seperti diungkap Kabid Jalan dan Jembatan DBMCKTR Bone, Jibang bahwa, langkah ini ditempuh agar koordinasi bisa dilakukan jika dalam pelaksanannya nanti terdapat sesuatu yang dikhawatirkan dapat berdampak hukum.
Lihat juga: Usulan Pinjaman Dana PEN Bone Bakal Terealisasi Rp300 Miliar
“Suratnya sudah kita sampaikan (Kejari) untuk meminta pendampingan dalam pelaksanaannya,” ungkap Jibang yang juga merangkap sebagai KPA dan PPK dalam proyek tersebut, Selasa (2/6/21).
Sementara Kasi Intel Kejari Bone, Andi Alamsyah yang dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan tersebut sesuai surat yang dikirim oleh pihak DBMCKTR Bone.
Lihat juga: Kelola Dana PEN Rp300 Miliar, DBMCKTR Bone Minta Pendampingan LKPP
“Suratnya memang ada dan sudah didesposisi oleh pak Kajari ke Datun,” tuturnya, Selasa (2/6/21).
Hanya saja,dia belum bisa memberi penjelasan terkait subtansi pendampingan tersebut dengan alasan masih dibutuhkan pengkajian lebih lanjut.
“Kita akan undang pihak – pihak terkait untuk memberi penjelasan seperti apa kegiatan yang akan dilakukan, nanti setelah itu baru bisa diputuskan seperti apa mekanismenya,” jelasnya.
Laporan: Budiman