Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Menaker : Perusahaan Agar Mematuhi SE Pemberian THR

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
27 April 2021
Menaker : Perusahaan Agar Mematuhi SE Pemberian THR

Menaker Ida Fauziah (tengah) saat Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "THR Dorong Konsumsi", Senin (26/4/2021). (ist)

BONESATU.COM, Jakarta – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengimbau seluruh perusahaan, dapat mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Paling lambat perusahaan bisa memberikan THR pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Para perusahaan dapat patuh dengan surat edaran yang diterbitkan tentang pelaksanaan THR bagi buruh,” kata Ida Fauziah saat Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “THR Dorong Konsumsi” Senin (26/4/2021).

Keputusan ini, kata Menaker, telah dipertimbangkan melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam kajian tersebut, menyebutkan pertimbangannya adalah mayoritas kondisi perusahaan saat ini sudah berangsur-angsur pulih dari dampak Covid-19 yang mendera beberapa waktu lalu.

Pemulihan berangsur terjadi berkat langkah-langkah strategis pemerintah dalam melakukan penanggulangan dampak Covid-19. Di antaranya, melalui pemberian insentif, stimulus, dan lain sebagainya untuk membantu dunia usaha bertahan dari dampak negatif wabah global tersebut.

Atas dasar itulah, pemerintah memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang diterbitkan.

“Pemberian THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita,” imbuhnya.

Namun begitu dikatakan Menaker bagi perusahaan yang belum pulih sepenuhnya, pemerintah akan memberikan relaksasi terhadap aturan di atas. Maksudnya, perusahaan terkait dapat memberikan THR kepada karyawannya hingga H-1 atau Hari Raya Idul Fitri kurang satu hari.

Syaratnya, perusahaan-perusahaan yang masuk kategori ini dapat berkoodinasi dengan dinas terkait bahwa, hanya dapat membayarkan THR mendekati Hari Raya Idul Fitri. Dengan cara melampirkan, laporan keuangan internal perusahaan selama beberapa bulan terakhir ini sebagai alat bukti yang sah.

Perusahaan juga harus melakukan dialog kesepakatan kepada seluruh pekerjanya terkait pembayaran THR sesuai dengan waktu di atas. Hasil dialog itu, kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis tentang batas waktu pembayaran yang melibatkan kedua belah pihak.

“Kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik. Dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR,” tuturnya.

Terkait besaran THR yang diberikan kepada pekerja, yakni senilai satu bulan gaji. Dengan masa kerja selama 12 bulan berturut-turut, mempertimbangkan proporsionalitas masa kerja yang telah dilakukan oleh pekerja terkait.

Pembayaran THR ini, lanjut Ida, sangat penting dalam menggerakkan perekonomian dalam negeri agar lebih bergelora. Sehingga target pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah dapat diwujudkan dalam akhir kuartal tahun ini.

Sebab, gelontoran THR yang diberikan oleh perusahaan terhadap para pekerja bisa membuat konsumsi masyarakat meningkat secara signifikan dalam beberapa bulan ke depan. Tumbuhnya konsumsi masyarakat tersebut, akan menjadi modal penting perekonomian bangsa ke depan.

Adanya THR yang diberikan itu, diperkirakan akan membuat perederan uang yang mencapai Rp200 triliun selama bulan Ramadan. Masifnya, peredaran uang tersebut, tentunya akan membawa dampak positif bagi roda perekonomian bangsa.

“Pelaksanaan THR ini pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga, mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya juga bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (*)

Tags: MenakerTHR
Previous Post

Pemda Bone Gelar Pelatihan Persemayaman dan Pemakaman Jenazah Korpri

Next Post

Antisipasi Mudik, Pemda Bone Siapkan Posko Pemeriksaan Batas Wilayah

Next Post
Antisipasi Mudik, Pemda Bone Siapkan Posko Pemeriksaan Batas Wilayah

Antisipasi Mudik, Pemda Bone Siapkan Posko Pemeriksaan Batas Wilayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

content-ciaa-0112

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

8051

8082

8113

8144

8175

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

content-ciaa-0112