BONESATU.COM, Bone – Kasus dugaan pungutan liar di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al-Amir Fil Jannah (AFJ) Bajoe, Kabupaten Bone memasuki babak baru.
Pasalnya laporan atas kasus dugaan pungli tersebut kini sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Berita terkait : Tak Dihargai Kepsek SDIT AFJ Bajoe, Ketua Harian Yayasan Mengundurkan Diri
“Kami tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan (Plt Kajari Bone),” kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Alam, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/10/2020) sore.
Setelah mendapat perintah dari pimpinan, sambung Andi Alam, pihaknya langsung menerbitkan surat perintah untuk pengumpulan data dan keterangan atas kasus itu.
“Kalau memang tidak ada rapat komite, beraninya itu kepala sekolah begitu, dalam kondisi sekarang (pandemi) begini, beraninya itu,” pungkasnya.
“Jika memang tidak seizin komite dan aturan yang ada, maka pungli jatuhnya,” sambungnya.
Seperti diberitakan, masalah yang terjadi di SDIT AFJ Bajoe semakin kompleks. Bukan hanya persoalan dugaan pungli, namun juga karakter kepala sekolah juga dikeluhkan.
Pungutan ke orang tua siswa dilakukan secara sepihak, tanpa adanya persetujuan melalui rapat komite.
Ironisnya lagi, dana-dana yang dikelola sekolah ini baru diketahui Ketua Komite belum lama ini, setelah muncul berbagai kritikan dari orang tua siswa.
Berita terkait : Kisruh SDIT AFJ Bajoe, Disdik Sarankan Ganti Kepsek
“Saya baru tahu (dananya) saat Bendahara dan Kepala Sekolahnya datang ke rumah membawa laporannya,” kata Ketua Komite H Nahwi, saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, Senin (12/10) malam.
Diketahui, Kepsek dan Bendahara SDIT AFJ Bajoe datang ke rumah ketua komite pada Minggu (4/10/2020) malam.
Di sisi lain, Kepsek SDIT AFJ Bajoe Misbah memilih bungkam dalam menanggapi masalah ini.
Misbah enggan menjawab panggilan telepon atau pesan WhatsApp wartawan saat ingin dimintai klarifikasi. (Idul)