BONESATU.COM, Bone – Sejumlah bos ikan di wilayah Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, mereka terlibat dalam gelaran pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19, yang diinisiasi Abu Bakar selaku pemilik hajatan.
Baca juga : Kisruh BPNT di Bone Terus Bergulir, Bank Mandiri Pilih Bungkam
Pesta pada Sabtu (26/9/2020) malam itu berlangsung meriah, dengan hiburan dangdut biduan erotis yang memicu pelanggaran protokol kesehatan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi, menyebutkan bahwa gelaran pesta penikahan itu tidak mengantongi izin.
“Ada 8 orang yang sudah kita mintai klarifikasi,” katanya.
Selain pemilik hajatan, nama-nama yang turut mengundang pada pesta itu pun ikut dimintai klarifikasi. Namun sejauh ini belum ada yang ditahan.
Penyelenggara pesta ini diduga melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara, dan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Baca juga : Disdik Bone Warning Sekolah Berlakukan KBM Tatap Muka Berkedok Home Schooling
“Ancaman pidana 1 tahun penjara,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus serupa terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Dilansir Tribun Mataram.com, Rabu (30/9), Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka gara-gara menggelar pesta dangdut di tengah pandemi saat hajatan pernikahan dan khitanan yang di gelar pada Rabu (23/9/2020) lalu. (Idhoel)
Editor : Idhul Abdullah