BONESATU.COM, Bone – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bone gelar rapat koordinasi dengan mengangkat tema “Penguatan dan pemahaman hukum dalam pengelolaan dana pendidikan”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Bone, Senin (24/08/2020) di SMA Negeri 3 Bone.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bone, Muhammad Said Amin menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah terkait hukum, dan pengelolaan keuangan di bidang pendidikan.
Baca juga: Soal Kepincangan KUA – PPAS 2021, Ini Penjelasan Bappeda Bone
“Untuk itu kami mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Bone untuk memberikan pencerahan hukum, serta pemahaman dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, DR Eri Satriana, SH. MH selaku pembicara utama pada kegiatan tersebut membahas terkait peran Kejaksaan dalam pengawasan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun 2020.
Sebelum memberikan materi, terlebih dahulu, Kejari kembali mengingatkan ke peserta rapat tentang 4 pilar pendidikan untuk kenyamanan dalam bekerja yakni belajar mengetahui, belajar melakukan sesuatu, belajar menjadi sesuatu, serta belajar hidup bersama.
Di depan sejumlah Kepala Sekolah, Eri Satriana menjelaskan tiga dasar hukum DAK 2020 yakni Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus fisik tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus fisik bidang pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 tahun 2020 tentang pendidikan petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan tahun 2020.
“Pelaksanaan DAK sendiri diarahkan pada kegiatan investasi pembangunan pengadaan peningkatan dan atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang termasuk pengadaan sarana dan fisik penunjang dan tidak termasuk penyertaan modal,” jelasnya.
Eri Satriana berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan secara rutin agar para Kepala Sekolah bisa paham dan menggunakan anggaran sebaik mungkin.
“Mudah-mudahan nanti ini bisa dilaksanakan secara terus-menerus dengan mengundang para pihak yang berkompeten dalam hal ini, tidak hanya mendatangkan dari pihak Kejaksaan, kalau perlu Kepolisian, Pemerintah Daerah atau Provinsi. Karena ini kan sangat besar dan ini wajib dijaga secara bersama dan peran serta kita semua di sini termasuk media, termasuk PPH termasuk pemerintah dalam hal ini untuk mengawasi karena tujuannya adalah menciptakan mutu generasi yang akan datang,” harapnya.
Baca juga: DPMD Bone Tegaskan Setiap Desa Harus Laksanakan Gerakan 1/2 Miliar Masker
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 3 Bone, A. Abd Gaffar selaku tuan rumah pada kegiatan tersebut mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kejari Bone selaku pembicara utama.
“Dengan kegiatan ini kita mendapatkan pencerahan hukum terkait penggunaan Anggaran DAK, mudah-mudahan teman-teman dapat memahami dan Insya Allah ke depan bagaimana ini kepala sekolah harus terbuka, jujur, dan bertanggung jawab, serta kami bisa mengelola anggaran lebih berhati-hati terbuka terhadap anggaran,” harapnya. (Achyl)
Editor : Idhul Abdullah