BONESATU.COM, Bone – Masih ingat kasus Irsan, salah seorang mahasiswa Institut Agama Islam Megeri (IAIN) Bone yang meninggal usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala beberapa bulan lalu.
Sebentar lagi para tersangka yang berjumlah 19 orang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bone, atas dugaan penganiayaan secara-bersama-sama saat proses pendiksaran berlangsung.
Baca juga : Tiga Maling yang Beraksi di Kompleks Pabrik Gula Arasoe Berhasil Ditangkap
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Alamsyah yang dikonfirmasi Bonesatu.com, Jumat 21/5/2021.
“Berkas 19 tersangka sudah tahap 2 atau p21, para tersangka juga sudah diserahkan ke pihak kejaksaan dari kepolisian,” kata Andi Alamsyah.
Lanjut kata dia, saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone sementara mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri.
Baca juga : Diminta Audit Investigasi Kasus BPJS, Irda Bone Bingung
“Tersangka dikenakan pasal 170 Subsider 351 Juncto 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mulai dari 2,8 tahun hingga 5 tahun kurungan penjara,” tambahnya.
Sekedar diketahui 19 tersangka mahasiswa IAIN Bone berinisial SL, AS, AZ, MF, SD, RM, KM,SL, NS, HM, MY, ZL, SR, FT, MS, TF, AR, LS, dan NW. (Herman)