BONESATU.COM, Watampone – Dampak Covid 19 dengan melemahnya kondisi keuangan negara terus saja berimbas sampai di tingkat Pemerintah Daerah.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bone. Refocusing anggaran akibat adanya pemotongan dana transfer sebesar Rp219 Miliar oleh Pemkab Bone rupanya masih dianggap belum cukup oleh Pemerintah Pusat.
Pemkab Bone, kembali dipaksa untuk merogoh lagi pundi – pundi APBD sebesar Rp180 MIliar agar Laporan Penyesuaian APBD bisa diterima Pemerintah Pusat.
Padahal sebelumnya, Pemkab Bone telah memangkas 50 persen belanja modal sebesar Rp195 Miliar dan item belanja lainnya untuk menutupi defisit akibat pemotongan dana transfer Rp219 Miliar tersebut.
Hal ini kalau dikalkulasikan, berarti total pemangkasan anggaran yang harus dilakukan oleh Pemkab Bone sesuai permintaan pusat sebesar Rp375 Miliar.
“Pemotongan 50 persen dianggap oleh pusat belum cukup, jadi itu yang Rp195 Miliar diminta lagi ditambah Rp180 Miliar karena katanya belum memenuhi unsur. Untuk menutupi kekurangan ini mungkin belanja modal habis, tinggal DAK Fisik yang tersisa,” ungkap Andi Ikbal Walinono, Kabid Anggaran, BPKAD Bone, Sabtu 2 Mei 2020.
Bukan hanya itu lanjutnya, pihak Pemerintah Pusat lagi – lagi membuat aturan lebih ketat dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 7 Tahun 2020. KMK ini memaksa Pemerintah daerah untuk segera melaporkan penyesuaian APBD jika tidak ingin disangsi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 35 persen.
“Inimi sementara di rapatkan oleh Tim Anggaran, karena bulan Mei ini sudah diterapkan, jadi DAU yang ditransfer pusat hanya 65 persen, nanti kalo laporannya masuk baru dicukupkan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, Pemotongan Dana Transfer sebesar Rp219 Miliar oleh Pemerintah Pusat terdiri dari, Pemotongan DAU Rp115 Miliar, DAK Rp94 Miliar, DID Rp6 Miliar dan Dana Desa Rp3 Miliar lebih. (Budiman)