BONESATU.COM, Barru – Mencegah terjadinya peredaran narkoba di lingkup Rumah Tahanan (Rutan). Pihak Rutan Kelas II B Kabupaten Barru menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan
Kerjasama yang merupakan tindak lanjut dari gerakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ini tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Karutan Barru, Mashuri Alwi selaku pihak pertama dan Kepala BNNP Sulsel, Brigjen. Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, M. Th selaku pihak kedua di Kantor BNNP Sulawesi Selatan, Jl. Manunggal, Makassar, Rabu (17/3/21).
Adapun ruang lingkup dari MoU tersebut memuat kesepakatan dalam penyebarluasan informasi tentang P4GN, peningkatan dan pelibatan pihak – pihak relawan penggiat anti narkoba, pelaksanaan tes urin di lingkup Rutan dan pertukaran informasi secara aktif dan profesional.
” Dengan kerjasama ini, tentu memberi kerangka acuan dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkup Rutan dan juga menjadi motivasi kami untuk lebih gencar lagi dalam memerangi narkoba “, ungkap Mashuri Alwi, Rabu (17/03/2021).
Diapun berharap agar seluruh elemen di lingkup internalnya bisa segera memahami dan menjaga MoU tersebut agar tidak sia – sia dalam pelaksanaannya. (*)