BONESATU.COM, Bone – Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kemendes RI yang memerintahkan seluruh desa agar mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk pembelian masker, ditanggapi serius pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bone.
Kepala DPMD Bone, Andi Arsyad Lantara dengan tegas menyatakan kalau perintah SE yang bertagline “Gerakan 1/2 M Masker” untuk penanganan pandemi Covid-19 dalam penerapan new normal ini, harus ditindaklanjuti oleh setiap desa.
Baca juga: Soal Kepincangan KUA – PPAS 2021, Ini Penjelasan Bappeda Bone
“Tidak ada alasan, harus dianggarkan di desa dan sudah ada SE Bupati juga yang diterbitkan. Ini yang saat ini sementara kita sosialisasikan, saya keliling di setiap desa,” terangnya melalui telepon seluler, Sabtu (15/8/20).
Terkait adanya keluhan beberapa desa yang merasa kesulitan untuk mengikuti perintah dari SE tersebut, seperti dengan adanya pengalokasian DD untuk afirmasi, justru dia tanggapi sebagai kekeliruan. Karena menurutnya, SE ini menuntut kreatifitas dari setiap desa pada setiap program yang bersifat prioritas.
“Memang ada perintah afirmasi, tapi tidak mungkin tidak ada yang bisa digeser untuk anggaran masker, kita sudah perhitungkan semua sebelum SE Bupati diterbitkan,” tegasnya.
Baca juga: Disdik Bone Lambat Tindak Lanjuti Hasil Reviu Dokumen Tender DID
Hal senada diungkap Plt Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Bone, H. Ilham bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap desa untuk pengadaan masker, maka secara otomatis akan menjadi resiko desa jika tidak melaksanakan.
“Tentu akan menjadi temuan, dan akan menjadi resiko bagi desa jika di wilayahnya sewaktu – waktu terjadi penyebaran Covid-19, karena ini dianggap kelalaian,” ujarnya. (Budiman)
Editor: Idhul Abdullah