BONESATU.COM, Bone – Dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sejumlah pemerintah daerah mewajibkan adanya surat keterangan bebas Covid-19 bagi mereka yang hendak masuk ke wilayahnya.
Instrumennya, bisa melalui swab berbasis polymerase chain reaction (PCR), rapid diagnostic test (RDT), atau ILI (Influenza – Like Illness).
Kota Makassar adalah salah satu daerah yang mewajibkan warga luar mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 saat hendak masuk ke daerahnya. Kebijakan itu berlaku sejak Senin (13/7) kemarin.
Namun ironisnya, otoritas kesehatan di Kabupaten Bone hanya membekali surat keterangan berbadan sehat bagi ASN (aparatur sipil negara) yang hendak melakukan perjalan dinas ke Makassar atau luar daerah.
Mirisnya lagi, dalam surat keterangan itu tertulis “surat keterangan ini bukan surat keterangan bebas Covid-19, karena tidak dilakukan pemeriksaan penunjang / laboratorium”.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 yang juga Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Bone, drg Yusuf Tolo, yang dikonfirmasi tak menampik soal itu.
Menurutnya, surat keterangan berbadan sehat itu dibuat lantaran ketersediaan rapid test terbatas, dan hanya difokuskan pada pelacakan.
“Bagian logistik (Dinkes) baru mau pesan lagi. Awalnya persiapan (rapid test) kita bukan untuk perjalanan,” kata Yusuf kepada bonesatu.com, via WhatsApp, Senin (13/7) malam.
Disinggung soal kemungkinan surat keterangan bukan bebas Covid-19 itu ditolak saat digunakan di Makassar, Yusuf menjawab ragu-ragu.
“Iye pak, kami juga tidak tahu apakah surat keterangan bebas gejala seperti influensa dapat diterima oleh Makassar atau tidak,” pungkasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan penerbitan surat keterangan berbadan sehat itu sudah mengacu pada edaran Gugus Tugas Nasional No.9 Tahun 2020.
Selain itu, lanjut Yusuf, dalam surat edaran Bupati Bone juga sudah jelas mengatur pemberian surat keterangan, baik berbasis rapid tes maupun keterangan bebas gejala seperti influensa.
“Semoga saja yang dipesan segera datang, dan Makassar juga konsisten dengan edaran Gustu Nasional. Termasuk Perwali Makassar, tidak menyebutkan secara tegas kalau minta rapid test,” imbuhnya. (Budi)