BONESATU.COM – Belanja pengadaan buku oleh sekolah di Kabupaten Bone rupanya ditemukan indikasi adanya dugaan gratifikasi dan korupsi.
Berdasarkan data yang diperoleh, dugaan tersebut tertuang dalam LHP BPK RI untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 yang menyebut adanya komisi oleh pihak sekolah dari penyedia buku dan pengadaan buku yang tidak sesuai spesifikasi.
PLT. Kadisdik Bone, Edy Saputra Syam yang di konfirmasi rupanya belum mendapatkan informasi yang dimaksud, dia hanya mengatakan akan mengkroscek data tersebut.
” Saya cek dulu, “ucapnya melalui pesan whatsapp, Senin (8/6/26).
Sebagaimana diketahui bahwa setiap tahun, terdapat pengadaan buku di sekolah yang menggunakan sumber anggaran dari dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana BOSP, pengadaan buku untuk setiap sekolah minimal 10 Persen dari jumlah dan BOSP yang diterima masing – masing.
Laporan : Budiman






