BONESATU.COM – Anggota DPRD Bone dari Fraksi Nasdem, Andi Muh. Salam mempertanyakan Proses tahapan penyusunan Rancangan Perda (Ranperda) APBD TA 2026 yang dinilainya sarat dengan prosedur yang tidak logis.
Dia merasa heran, karena hanya berselang 6 jam setelah Rapat Paripurna penandatanganan MoU KUA PPAS TA 2026 dilaksanakan, tiba – tiba digelar Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda APBD TA 2026.
” Bagaimana akuntabilitas dari proses ini, jika hanya dalam waktu 6 jam tiba – tiba semua proses penyusunan Ranperda APBD selesai, ini patut kita pertanyakan, “ucapnya dalam rapat Paripurna yang mengagendakan Pandangan Fraksi terhadap Ranperda APBD TA 2026, Sabtu (29/11/26).
Padahal menurut dia, jika berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ada 4 tahapan yang harus dilalui diantara kedua rapat Paripurna tersebut atas.
Adapun 4 tahapan yang dimaksud adalah ;
1. Tahapan penerbitan Surat Edaran Bupati yang memuat prosedur tekhnis penyusunan RKA dengan lampiran pagu anggaran masing – masing OPD sesuai yang telah disepakati dalam KUA PPAS.
2. Tahapan Penyusunan RKA oleh masing – masing OPD setelah menerima Surat Edaran dari Bupati.
3. Tahapan Reviu RKA oleh Inspektorat Daerah
4. Tahapan Penyusunan Ranperda APBD TA 2026.
” Semua proses yang terjadi hari ini akan terekam oleh BPK karena ada kunci dalam sistem pada setiap tahapan, jadi harus ditelaah baik – baik karena ini akan dipertanggungjawabkan secara kolektif, “terangnya.
Bukan hanya itu, dinamika Paripurna DPRD dalam tahapan itupun juga mengindikasikan adanya dugaan manipulasi.
Berdasarkan data yang diperoleh, selang waktu pelaksanaan Paripurna penyerahan Ranperda APBD TA 2026 dengan pelaksanaan Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD TA 2026 juga menunjukkan waktu yang tidak logis.
Dalam Surat Undangan Rapat Paripurna DPRD Bernomor 1195/005/XI/2025 tercatat, Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda APBD dilaksanakan pada Jum’at 28 November Pukul 15.30 Wita dan hanya berselang 30 menit atau pada pukul 16.00 Wita tiba – tiba dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD tersebut.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi proses, karena waktu yang diberikan bagi pihak DPRD mempelajari dokumen Ranperda APBD TA 2026 yang berisi ratusan halaman tersebut agar bisa disusun Pandangan masing – masing Fraksi hanya selisih 30 Menit setelah Ranperda APBD tersebut diserahkan.
Hanya saja, konfirmasi dari pihak Pemkab Bone terkait hal ini belum berhasil diperoleh.
Plt Kepala BKAD Bone, Andi Teneiwaru yang dihubungi melalui pesan seluler tidak menjawab.
Laporan : Budiman






