BONESATU.COM.BONE,– Sat narkoba Polres Bone kembali berhasil meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, Senin 12 September 2022 kemarin.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat dikonfirmasi, dia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku beseta barang bukti berupa narkoba.
Baca Juga : Kontroversi Target PAD Pasar Palakka di KUPA – PPAS 2022
Pelaku pertama diketahui berinisial HS (34) alamat Coppomeru Kelurahan watampone Kecacmatan Tanete Riattang, Sementara pelaku kedua diketahui berinisial IB (41) warga Jalan Bhayangkara.
“Pelaku diamankan di coppemeru, dari hasil penangkapan ditemukan 4 saset sabu diantaranya, 3 saset narkoba jenis sabu berukuran kecil dan 1 saset sabu sisa pakai.”Kata AKBP Ardyansyah, Selasa 13 September 2022.
Baca Juga : Dinas Pertanian Berencana Alihkan Rekomendasi BBM ke Kecamatan
Saat pelaku HS diamankan polisi sekitar pukul 15:00 ditemukan 4 saset narkoba dalam penguasannya, dai hasil pengakuan pelaku bahwa satu saset sabu tesebut merupakan sisa yang habis digunakan pelaku HS bersama rekannya IB.
“Selain narkoba yang berhasil diamankan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas kacamata, 1 buah alat hisap, alat isap dan 1 buah tas warna hitam”Tambahnya
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Bone dan sementara menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku akan disangkaka pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Herman