BONESATU.COM.BONE,– Jajaran sat narkoba Polres Bone kembali mengamankan 3 orang terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum polres Bone.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Bone AKBP Ardyansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Aswan dan Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar saat menggelar pres rilis di aula Polres Bone, Rabu 9/2/2022.
AKBP Ardyansyah mengatakan bahwa pada hari Rabu lalu pihaknya mengamankan pelaku narkoba berinisial IF (40) yang merupakan warga Desa Labuaja Kecamatan Kahu Kabupaten Bone.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba sebanyak 1 saset sabu berukuran besar, dan 14 saset sabu ukuran sedang, selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa alat hisap, uang tunai dan handphone.
Baca Juga : Terduga Pelaku Teror Alat Kelamin, Akhirnya Diamankan Warga
“dari hasil interogasi pelaku IF, dia mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari seseorang yang berada di Kabupaten Sidrap, Anggota pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SI di Sidrap,”Kata AKBP Ardyansyah
Lanjut dia mengatakan bahwa di tempat berbeda dan kasus yang berbeda, pihak Sat narkoba Polres Bone juga berhasil mengamankan pelaku narkoba lainnya, mereka diketahui berinisial YT (35) Tahun warga Kabupaten Jeneponto dan SP (41) warga Kabupaten Gowa.
“kedua pelaku yang bukan orang bone ini ditangkap di Kelurahan Bukaka, dan juga ditemukan barang bukti 1 saset sabu ukuran besar, rencananya barang tersebut mau dibawa di Kabupaten Jeneponto,”Tambahnya
Baca Juga : Waspada… Aksi OTK Perlihatkan Alat Vital ke IRT Kembali Muncul.
Dari hasil introgasi kedua pelaku, mereka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial SC namun untuk harga sabu tersebut tidak diketahui lantaran dia hanya merupakan suruhan dari rekannya berinisial IB yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat ini semua pelaku bersama semua barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Bone untuk diproses hukum, mereka disangkakan pasal 114 dan 112 UUD RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”Tegasnya.
Penulis : Herman