BONESATU.COM, Bone – Sedikitnya 68 paket kegiatan yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik milik Dinas Pendidikan (Disdik) Bone sebesar Rp 38 Miliar lebih sampai hari ini belum terlaksana.
Bahkan dokumen lelang dan pemilihan langsung dari kegiatan tersebut belum ada satupun yang masuk di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Bone.
Baca juga : Kadin Bone Bakal Gelar Muscab
Sementara batas akhir penyaluran DAK tahap pertama semakin mendekat. Jika sampai pada minggu ketiga Juli pihak Disdik belum melahirkan kontrak kegiatan, maka DAK tersebut terancam batal.
“Sudah berkali – kali disurati tapi sampai saat ini belum ada dokumen yang disampaikan,” ungkap Andi Tenri Olle, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Bone, Jum’at (21/5/21).
Apalagi menurut dia, waktu yang dibutuhkan mulai proses lelang sampai pembuatan kontrak seperti yang dipersyaratkan dalam penyaluran DAK dibutuhkan minimal 50 hari.
“Ini belum termasuk jika proses lelang terpaksa diulang, karena belum tentu semua proses bisa berjalan lancar, ini kan sangat mengkhawatirkan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang SMP Disdik Bone, Muhammad Ali yang dikonfirmasi justru beralasan pihaknya selama ini mengikuti batas kontrak dari perencanaan, yakni tanggal 28 April lalu untuk membuat dokumen kegiatan.
“Perencanaannya baru selesai tanggal 28 April lalu, sementara dokumen kegiatannya baru bisa dibuat setelah perencanaan selesai,” ungkapnya.
Kepala BKAD Bone, H Najamuddin justru berpendapat lain, menurutnya alasan perencanaan tidak bisa menjadi acuan dalam agenda penyaluran DAK, karena plafon anggaran sudah turun sejak akhir tahun lalu.
Baca juga : Musda Golkar Bone, Petahana Berpeluang Jadi Calon Tunggal
“Kalau memang perencanaan dijadikan alasan, kenapa perencanaan itu tidak diselesaikan lebih awal, dari akhir tahun kemarin kan sudah jelas semua alokasi DAK di Disdik, kenapa waktu 5 bulan tidak bisa diselesaikan,” tuturnya, Jum’at (21/5/21).
Bahkan dia juga mengakui, melalui Bupati, pihak Disdik sudah beberapa disurati terkait hal ini, karena menurutnya sangat beresiko terhadap kinerja keuangan daerah.
“Kalau batas waktu pada bulan Juli nanti ternyata persyaratan belum dipenuhi, maka transfer DAK itu akan dibatalkan pusat. Bukan hanya itu, tahun depan tentu pusat tidak akan memberi lagi,” pungkasnya.