BONESATU.COM, Bone – Sedikitnya Rp300 juta anggaran untuk sejumlah media menjadi temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo dan Persandian) Bone Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.
Temuan tersebut dikarenakan adanya sejumlah media yang oleh BPK dianggap tidak terverifikasi Dewan Pers.
Baca juga : Agenda HJB Berubah, Pemkab Bone Dinilai Ceroboh
Temuan LHP ini diungkap Kadis Kominfo dan Persandian Bone, Andi Amran saat menerima kedatangan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Wartawan Independen Bone (WIB), di Kantor Diskominfo dan Persandian Bone, Rabu (14/4/21).
Kedatangan para wartawan ini untuk mempertanyakan transparansi anggaran media sehubungan adanya kecurigaan mengenai sikap diskriminatif anggaran media selama ini.
“Ada temuan Rp300 juta dari LHP BPK karena dianggap tidak terverifikasi oleh Dewan Pers,” kata Andi Amran, Kadis Kominfo dan Persandian Bone.
Untungnya kata dia, temuan tersebut tidak menuntut pengembalian oleh BPK, tapi hanya berupa rekomendasi agar pihak Pemkab Bone segera menerbitkan regulasi lokal untuk melegalisir dasar penganggaran tahun 2021.
“Makanya untuk tahun ini kita akan usulkan adanya Perbup (Peraturan Bupati) yang menjadi dasar untuk mengadakan kontrak dengan media,” ucapnya.
Amran yang didampingi Kabid Humas, Diskominfo dan Persandian Bone, Marlinda menjelaskan subtansi dari Perbup yang direncanakan tersebut, dimana menurutnya berisi sejumlah persyaratan formil termasuk prosedur kontrak yang harus dipenuhi oleh masing – masing media.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Dana PBI BPJS Bergulir di Polres Bone, Diduga Laporan Anggota DPRD
” Contoh nama perusahaan media yang terdaftar dalam situs Kemenkumhan,” verifikasi kantor dan sejumlah syarat lainnya,” sebutnya.
Diapun berjanji akan meneliti kembali nilai anggaran yang direncanakan sebelum penandatanganan kontrak bagi media yang bersyarat.
“Saya akan kroscek kembali, tapi kontrak akan dilaksanakan setelah Perbupnya selesai,” pungkasnya. (Budiman)