BONESATU.COM, Watampone – Pemotongan beberapa dana transfer daerah akibat dampak Covid 19 juga berimbas pada beberapa item pendapatan APBDesa.
Seperti dialami desa di Kabupaten Bone. Pendapatan APBDesa yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebelumnya sebesar Rp.457.279.094.140 turun menjadi Rp.441.547.858.775 atau berkurang sebesar Rp.15.731.235.365.
Pengurangan nilai pendapatan APBDesa sebesar Rp.15,7 M ini terdiri dari, Dana Desa (DD) dari Rp.337.332.552.000 menjadi Rp.333.787.856.000, Alokasi Dana Desa (ADD) dari Rp.112.408.522.100 menjadi Rp.100.882.687.600, Pajak Daerah Rp.5.221.608.100 menjadi Rp.4.659.860.175, Retribusi Daerah Rp.2.316.411.940 menjadi Rp.2.217.455.000.
“Seluruh pengurangan itu bukan merupakan kebijakan dari daerah, tapi kebijakan dari pusat, kita hanya mengikuti sesuai petunjuk dari pusat,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bone, H Najamuddin, Senin (18/5/2020).
Dia memberi contoh pada penurunan ADD, di mana koefisien Dana Alokasi Umum (DAU) dalam formula penentuan besarannya berkurang sebesar Rp.115 M, maka secara otomatis ADD juga akan berkurang.
“Formula ADD itukan 10 persen dikali DAU tambah DBH (Dana Bagi Hasil, red.)
Jadi kalau DAU berkurang, maka otomatis hasilnya, ADD juga berkurang,” jelasnya.
Begitu juga pada sektor pendapatan dari Pajak dan Retribusi Daerah, meski menurutnya sektor ini merupakan kebijakan Pemkab Bone dengan adanya penggratisan beberapa item penerimaan, namun kata dia hal itu dilakukan berdasarkan petunjuk dari Pemerintah pusat.
“Kalau DBH pajak dan retribusi dalam APBDesa hitungannya 10 persen dikali target, sekarang target berkurang, jadi otomatis DBH juga berkurang,” jelasnya.
Sekedar diketahui bahwa, akibat dampak Covid-19, sejumlah item pendapatan APBD 2020 Kabupaten Bone mengalami pemotongan sebesar Rp.219 M yang terdiri dari DAU sebesar Rp.115 M, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp.94 M, Dana Intensif Daerah (DID) Rp.6 M dan DD Rp.3,6 M. (Budiman)