BONESATU.COM – Meski dinyatakan selesai sejak Desember 2020 lalu, namun proyek Kandang Ayam di Desa Jaling, Kecamatan Awangpone, ternyata tidak bisa difungsikan.
Pasalnya, proyek senilai Rp190 juta tersebut belum dilengkapi kandang layaknya bangunan kandang ayam, melainkan hanya berupa bangunan kayu non permanen.
Anehnya, Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Bone, drh. Handono saat dikonfirmasi, meski mengaku dirinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari proyek ini, tapi dia justru mengaku tidak mengetahui, karena menurutnya bangunan itu adalah Pokok-pokok Fikiran (Pokir) dari A. Idris Alang, salah satu anggota DPRD Bone.
“Saya tidak tahu, itu Pokirnya Andi Alang, coba saya tanya,” tuturnya sambil mencoba menghubungi orang yang dimaksud, Kamis (4/3/21).
Setelah beberapa saat menelpon, dia kembali menjelaskan bahwa, bangunan tersebut memang sengaja dibuat setengah jadi, karena untuk pembangunan kotak kandangnya akan dibuat oleh kelompok masyarakat selaku pihak penerima manfaat.
“Katanya (Andi Idris Alang) masyarakat nanti yang sanggup siapkan kotak kandangnya,” dalihnya.
Hanya saja, drh. Handono mengakui tidak memiliki bukti pernyataan secara formil dari kelompok masyarakat soal kesanggupan itu sebagaimana yang dia jelaskan. Dia justru menganggap hal itu sebagai masukan ketika dipertanyakan wartawan.
” Ya itu memang tidak ada, terima kasih atas masukannya,” tuturnya.
Anehnya lagi, Andi Idris Alang dalam konfirmasinya justru mengatakan, biaya untuk pembangunan kotak kandang itu akan dianggarkan dalam APBD Perubahan mendatang.
“Memang anggaran pembangunannya hanya sampai di situ, karena nanti akan dianggarkan di perubahan untuk kotak kandang ayamnya,” jelasnya melalui telepon seluler, Kamis (4/3/21).
“Pasti nanti dianggarkan, kalau perlu tidak usah saya punya Pokir yang lain kalau ini tidak dianggarkan, apalagi ini untuk ketua tim sukses saya,” tegasnya.
Laporan: Budiman